Selasa 23 Aug 2016 19:57 WIB

Pledoi Freddy Budiman tak Pernah Ditemukan

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta, Hendardi mengaku tidak menemukan pledoi Freddy Budiman. Sementara, pledoi yang didapatkan dari Pengdilan Negeri Jakarta Barat adalah yang dituliskan oleh pengacara Freddy.

Menurut Hendardi, tidak ditemukan suatu hal yang penting di dalam pledoi yang ditulis pengacara tersebut. Misalnya, tulisan yang menyebutkan nama-nama atau keterangan sebagai pembelaan dari terdakwa.

"Tidak ada yang menyebutkan nama atau apa, dan juga itu bukan pledoi Freddy tapi pledoi pengacara, Freddy sendiri tidak membuat pledoi," kata Hendardi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (23/8).

 

Hendardi mengatakan, isi pledoi itu juga sangat normatif. Hanya berisikan pembelaan kepada kliennya agar dibebaskan dari tuntutan hukum. "Jadi tidak ada isi yang macam-macam yang kita harap sebagai sensasi dengan menyebut nama atau apa, itu tidak ada," kata dia.

Oleh karena itu, tim membutuhkan pengacara Freddy untuk mengetahui cerita sebenarnya. Mungkin saja, kata dia, Freddy sempat memberikan informasi kepada para pengacaranya yang tidak masuk di dalam pledoi.

"Meskipun tidak ada isinya, tapi kami tetap mencoba mencari pengacaranya yang membuat pledoi itu. Mungkin dari dia ada keterangan-keterangan informal yang diberikan oleh Freddy, kan kita tidak tahu," katanya.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tim gabungan pencari fakta (TGPF) telah mencari pengacara yang membantu kasus Freddy pada tahun 2013 tersebut. Sayangnya, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. Awalnya, didapatkan alamat ketiga pengacara itu di Karawaci, Tangerang.

"Tapi setelah dicek ke lokasi itu ternyata sudah tidak lagi menjadi kantor lawyer sejak tiga tahun yang lalu," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement