Selasa 23 Aug 2016 05:55 WIB

Ini Dampak Jika Gugatan Ahok Dikabulkan MK

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI H Abdul Halim berharap Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap aturan kewajiban cuti bagi calon kepala daerah yang maju dalam pilkada.

Ia mengingatkan gugatan itu memiliki dampak luas, bukan hanya untuk kepentingan DKI Jakarta saja. Jika dikabulkan, seluruh kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada kemungkinan tak akan cuti kampanye.

"Ahok mengajukan gugatan menolak wajib cuti, kepentingannya hanya di DKI Jakarta, padahal UU Pilkada yang mengatur soal wajib cuti bagi calon kepala daerah pejawat berlaku di seluruh Indonesia. Dengan jumlah kepala daerah yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka akan sulit untuk mengawasinya secara teliti satu persatu," kata Abdul Halim, Senin (22/8).

Pernyataan Abdul Halim tersebut menanggapi gugatan uji materi yang diajukan Ahok terhadap pasal 70 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan calon kepala daerah pejawat (incumbent) wajib cuti selama masa kampanye bagi pejawat. Ahok menilai cuti kampanye akan menghambat tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan program-programnya termasuk alokasi anggarannya.

Halim mengatakan, UU Pilkada mengatur kewajiban cuti bagi pejawat dengan pertimbangan agar terjadi azas keadilan dan pemerataan bagi semua calon.  Jika calon kepala daerah petahana tidak cuti, dikhawatirkan akan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan diri sendiri.

Dia mencontohkan, melakukan kampanye lebih dulu dengan berkedok menjalankan program kerja atau menggalang kekuatan dengan mengumpulkan para camat dan kepala desa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement