Senin 22 Aug 2016 21:48 WIB

Tulungagung Kekurangan Juru Pelihara Benda Arkeologi

Ilustrasi
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur kekurangan tenaga juru pelihara untuk menjaga sekaligus merawat sejumlah benda bersejarah/arkeologi yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Tulungagung.

Koordinator Wilayah Juru Pelihara BPCB Trowulan Tulungagung-Trenggalek, Hariyadi, Senin mengatakan, dari total 23 situs arkeologi atau benda bersejarah di Kabupaten Tulungagung yang berada di bawah kewenangan BPCB Jatim, baru 15 situs yang telah terdapat juru pelihara (jupel). "Sementara delapan sisanya belum terdapat juru pelihara yang tercatat di BPCB Jatim," katanya.

Hariyadi menjelaskan, sebenarnya masih banyak benda peninggalan sejarah lain yang ditemukan dan tercatat di Tulungagung.

Data resmi yang pernah dikeluarkan BPCB Trowulan sebelum berganti nama menjadi BPCB Jatim, sejak Museum Wajakensis di Boyolangu berdiri pada 1996 hingga sekarang, tercatat sedikitnya ada 300-an benda cagar budaya yang telah teregistrasi. "Namun dari sekian itu hanya 23 yang tercatat pada kami dan sisanya tercatat dalam Pemerintah Kabupaten Tulungagung," katanya.

Hariyadi memaparkan, delapan tempat peninggalan bersejarah atau situs arkeologi yang belum memiliki jupel antara lain Situs Talang di Desa Talang Kecamatan Sendang, Situs Omben Jago di Desa Nyawangan Kecamatan Sendang, Situs Sitren di Desa Koboireng Kecamatan Besuki dan beberapa situs lain.

Sementara belum ada jupel resmi, kata dia, pengawasan dan perawatan situs-situs bersejarah tersebut sementara ke warga terdekat yang menjadi relawan pemelihara dengan diberi pelatihan dasar cara merawat benda cagar budaya. "Selain relawan juru pelihara terdekat, pengawasan juga kami serahkan ke pemilik tanah tempat benda tersebut atau pemerintah desa setempat untuk membantu keamanannya," katanya.

Hariyadi mengatakan, BPCB akan mengkaji keberadaan situs-situs yang masih belum terdapat jupel resmi untuk diajukan penambahan penganggaran ke pusat.

Namun jika hal itu tidak bisa dilakukan, lanjut dia, BPCB akan menyerahkan pengawasan situs tersebut kepada pemerintah daerah. "Semoga saja dalam kajian kami lokasi benda bersejarah tersebut memang diperlukan jupel, sehingga keberadaanya dapat bisa terjaga," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement