Senin 22 Aug 2016 17:50 WIB

JK: Kenaikan Harga Rokok tak akan Rugikan Petani Tembakau

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla
Foto: MGROL75
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan wacana kenaikan harga jual rokok eceran tidak akan merugikan para petani tembakau. Menurutnya para petani justru akan diuntungkan dengan kenaikan harga rokok jika pemerintah mengurangi jumlah impor tembakau.

"Karena 40 persen tembakau saat ini masih diimpor dari luar negeri. Artinya kalau kita mengurangi rokok yang dikurangi dulu yang diimpor ini, jadi tidak merugikan petani justru akan diuntungkan karena harga tembakau akan naik," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (22/8).

Lebih lanjut, JK mengatakan, kenaikan harga rokok ini dapat membantu mengurangi penjualan rokok di masyarakat. Dan hal inipun akan berimbas pada perbaikan kesehatan masyarakat.

Menurutnya konsumsi rokok sangatlah berbahaya baik bagi kesehatan dan tingkat konsumsi masyarakat. Sebab, tak hanya orang dewasa yang mengkonsumsi rokok saat ini, namun juga generasi muda bahkan remaja dan anak-anak.

"Maka itu salah satu caranya ialah memperbesar cukai. Kalau diperbesar cukainya, maka harganya naik, atau dinaikkan harganya, karena kalau persentase cukai itu bisa ditentukan di UU, karena itu naikkan harga dulu. Jadi sebenarnya saya yakin industrinya tidak. Mungkin penjualan bungkus rokoknya menurun tapi keuntungannya mungkin tidak menurun," jelasnya.

Karena itu, JK pun mendukung wacana kenaikan harga rokok ini. Sebab, selain dapat meningkatkan pendapatan pemerintah melalui kenaikan bea cukai, langkah ini juga dapat mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.

"Pemerintah mungkin juga turun penjualannya, tapi pendapatan pemerintah juga naik. Di lain pihak masyarakat mengurangi atau menghentikan merokok. Kan bagus itu kan," ujarnya.

JK juga menyampaikan saat ini pemerintah pun tengah mengkaji kebijakan Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC. "Pemerintah sudah bicara beberapa kali untuk mengadaptasi aksesi FCTC," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji besaran dan waktu pelaksanaan peraturan kenaikan cukai rokok. Kenaikan cukai ini akan berpengaruh pada harga jual rokok eceran. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kemenkeu masih menggunakan aturan lama dalam menetapkan cukai rokok eceran saat ini. Ia menjelaskan, kenaikan cukai rokok ini nantinya akan disesuaikan dengan rencana anggaran penerimaan dan belanja negara (RAPBN) 2017.

Selain itu, kata dia, rencana kenaikan ini juga masih dikonsultasikan dengan berbagai pihak sehingga bisa diketahui kenaikan yang pas untuk cukai rokok. "‎Nanti akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement