Senin 22 Aug 2016 16:52 WIB

Hakim Minta Ahok Yakinkan Alami Kerugian Konstitusional

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi meminta pemohon dari uji materi UU Pilkada yaitu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dapat meyakinkan bahwa pihaknya mengalami kerugian konstitusional dari ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

"Pemohon harus mampu yakinkan bahwa ada kerugian konstitusional, ini persoalan konstitusi bukan persoalan implementasi," ujar Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/8).

Hal tersebut dikatakan oleh Aswanto ketika memberikan saran dalam sidang pendahuluan uji materi ketentuan tersebut. Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

"Yang diinginkan pembuat UU dalam menetapkan Pasal 70 adalah jangan sampai ada penyalahgunaan fasilitas negara," ujar Aswanto.

Oleh sebab itu Aswanto meminta supaya permohonan uji materi tersebut dapat dielaborasi dengan lebih detail sehingga dapat meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi bahwa permohonan tersebut bukanlah kepentingan Ahok semata. "Pemohon biar rugi, yang penting rakyat tidak rugi," tambah Aswanto.

Terkait dengan hal tersebut, Ahok selaku Pemohon mengatakan akan memenuhi semua saran dari Majelis Hakim Konstitusi untuk memperbaiki permohonannya dan menyerahkan kembali ke MK paling lambat 14 hari dari sidang pendahuluan.

"Jadi mudah-mudahan, saya targetkan dua hari saya bisa masukan kembali, tidak perlu tunggu 14 hari," pungkas Ahok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement