Senin 22 Aug 2016 12:01 WIB

KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Korupsi RJ Lino

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manajer peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.

PJ Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (22/8).

Belum diketahui pasti materi pemeriksaan terhadap adik dari mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tersebut hari ini. Namun diketahui, ia sudah sering dipanggil KPK terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, RJ Lino telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaaan 10 unit mobil crane di Pelindo. Temuan penyidik Polri, dalam pengadaaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran, dan menyebabkan kerugian negara Rp 45,5 miliar.

Selain itu, terkait kasus ini juga, KPK sudah memeriksa banyak saksi yang diduga mengetahui kasus korupsi tersebut, termasuk tersangka RJ Lino. Ia juga telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. RJ Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement