REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan agar pemerintah segera merealisasikan kenaikan harga rokok menjadi minimal Rp 50 ribu per bungkus terus menguat. Usulan kenaikan harga rokok ini merupakan hasil studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI).
Selain menaikkan harga rokok, pemerintah diminta tegas mengatur tata niaga rokok yang selama ini semrawut dan terlalu bebas sehingga siapa saja dan di mana saja orang bisa membeli rokok. Pemerintah harus tegas memberi sanksi terhadap berbagai pelanggaran terkait rokok, terutama kepada para penjual yang masih seenaknya menjual rokok kepada anak-anak.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan di negara ini, rokok ada di mana-mana. Mulai dari lampu merah, warung hingga supermarket. Bisa dibeli dan dikonsumsi siapa saja, termasuk anak SD sekalipun. "Kalau membiarkan peredaran rokok tidak terkendali seperti ini, artinya bangsa ini sudah melanggar undang-undang perlindungan anak yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak," ujarnya baru-baru ini.
Setiap anak berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal. "Jadi menaikkan harga saja tidak cukup, pemerintah harus menindak tegas para penjual rokok kepada anak,” kata dia.
Fahira menyebut berdasarkan berbagai suvei, jumlah anak-anak yang mengosumsi rokok di Indonesia sudah masuk tahap yang mengkhawatirkan. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Kemenkes, perokok pemula (usia 10 hingga 14 tahun) naik dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Jika pada 2001 hanya 5,9 persen, pada 2010 naik menjadi 17,5 persen. Pada 2013, Riskesdas menemukan fakta konsumsi rokok pada kelompok usia 10 hingga 14 tahun mencapai sekitar delapan batang per hari atau 240 batang sebulan. Artinya, anak-anak kita sudah menghabiskan Rp120 ribu untuk membeli rokok.
Tidak heran, jika Global Youth Tobbaco Survei, pada 2014, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negera dengan jumlah perokok anak terbesar di mana 20,3 persen anak sekolah usia 13-15 tahun sudah merokok. Hasil riset ini juga tidak jauh beda dengan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2015. Survei tersebut menyatakan penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang mengonsumsi rokok sebesar 22,57 persen di perkotaan dan 25,05 persen di pedesaan dengan jumlah batang rokok yang dihabiskan selama seminggu mencapai 76 batang di perkotaan dan 80 batang di pedesaan.