Jumat 19 Aug 2016 16:46 WIB

Menaker Minta Pemda Tindak Tegas TKA Ilegal

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta gubernur dan bupati/wali kota menindak tegas jika ada tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayahnya. Indonesia adalah negara terbuka yang dikerangkai dengan koridor hukum.

Sebagai negara terbuka, Indonesia tidak bisa menghalangi orang asing masuk. Namun syaratnya harus legal dan sesuai aturan. Jika ilegal atau tidak sesuai aturan, maka pemerintah dipastikan akan menindak.

Sejauh ini, arus TKA yang masuk ke Indonesia masih berjalan normal. Namun di beberapa daerah ada laporan bahwa sejumlah TKA yang bekerja di Indonesia tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Pemerintah pasti akan menindak tegas TKA yang ilegal atau tidak sesuai aturan.

"Kita proses dan deportasi. Jika di sini ditemukan yang ilegal, saya minta ditindak tegas. Jika ada laporan penyalahgunaan prosedur, selidiki dan deportasi," ujarnya, Jumat (19/8).

Hanif juga meminta kepala dinas mengintegrasikan diri ke dalam sistem layanan yang sudah dibuat kementerian yang dipimpinnya. Hal ini bertujuan agar layanan ketenagakerjaan kepada masyarakat bisa lebih cepat, mudah, dan murah.

Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi), Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait harus bekerja sama dalam rangka pengendalian TKA. Tak pelak jika tindakan-tindakan seperti penangkapan, pengeluaran dari lokasi kerja, pemeriksaan maupun deportasi dilakukan secara tegas dan rutin terhadap TKA yang bekerja secara ilegal maupun TKA yang melakukan pelanggaran hukum.

Pesannya jelas, bahwa keterbukaan Indonesia tidak boleh disalahgunakan. Pemerintah, kata Hanif, sudah sering mensosialisasikan bahwa Indonesia memiliki sistem kendali yang cukup ketat terkait penggunaan TKA.

TKA yang masuk wajib memenuhi sejumlah persyaratan, baik terkait syarat izin kerja, izin tinggal, pendidikan sesuai jabatan, kompetensi, jabatan yang diduduki, alih teknologi dan lain-lain. Dengan kata lain, Indonesia hanya menerima TKA legal yang skilled atau profesional. Indonesia tertutup untuk pekerja kasar dari negara lain.

Hanif menyebut, jika ditemukan TKA bekerja kasar, itu jelas pelanggaran dan pemerintah tegas menindaknya sebagaimana terlihat dari kinerja penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polri, pengawas Imigrasi, pengawas ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah. Jadi, kata dia, kontroversi seputar itu tidak lagi relevan, sebab aturannya jelas dan sikap pemerintahnya juga terbukti jelas dan tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement