Jumat 19 Aug 2016 15:31 WIB

Pemerintah Tambah Anggaran Perlindungan Sosial Pada 2017

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
 Seorang warga pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). ilustrasi   (Republika/Prayogi)
Seorang warga pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). ilustrasi (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan anggaran untuk program perlindungan sosial dalam dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

Anggaran yang diusulkan yakni Rp 158,479,3 triliun. Jumlah tersebut naik 5,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 150,841,7 triliun.

Dikutip dari laman resmi pemerintah http://setkab.go.id, arah kebijakan perlindungan sosial yang akan dijalankan pada 2017 antara lain meningkatkan perlindungan anak, meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan, meningkatkan perlindungan perempuan, meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan mengembangkan sistem perlindungan sosial.

Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah memasang target antara lain menyalurkan bantuan bersyarat pada enam juta Rumah Tangga Sasaran (RTS), menyalurkan subsidi pangan kepada 14 juta rumah tangga, memenuhi hak dasar bagi 2.500 penyandang disabilitas serta menyalurkan bantuan kelompok usaha ekonomi produktif pada 102 ribu rumah tangga.

Khusus program subsidi pangan, mulai 2017 pemerintah akan mengubah skema pemberian beras sejahtera (rastra), yang sebelumnya dikenal dengan sebutan beras miskin (raskin). Program subsidi pangan yang sebelumnya diberikan dalam bentuk bersubsidi, mulai tahun depan akan diubah penyalurannya melalui mekanisme bantuan pangan nontunai atau voucher elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement