Jumat 19 Aug 2016 14:57 WIB

Pendapat Jusuf Kalla Soal Dwikewarganegaraan

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla
Foto: MGROL75
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lama tinggal di negara lain berharap pemerintah Indonesia bisa menerapkan aturan kepemilikan dua kewarganegaraan (dwikewarganegaraan). Hal ini dikarenakan sebagian dari mereka ada yang sudah memiliki kewarganegaraan dari negara yang mereka tinggali, namun masih juga memegang paspor Indonesia.

 

Soal wacana mengubah Undang Undang (UU) Kewarganegaraan agar Indonesia juga bisa menerapkan dwikewarganegaraan, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan tergantung Presiden dan DPR.

"Kita ingin menyampaikan bahwa pemerintah sangat berkepentingan agar WNI yang ada di luar negeri punya keahlian khusus itu. Sama dengan negara lain yang punya prinsip dwikewarganegaraan. Banyak warga India di AS yang bekerja di Microsoft. Kalau ikuti teknologi boleh seperti itu," kata Wapres di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Jumat (19/8).

Isu dwikewarganegaraan ini mencuat ketika Arcandra Tahar yang baru menjabat sebagai Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui memegang paspor Amerika Serikat (AS) selain paspor Indonesia. Akibatnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Arcandra dari posisinya sebagai Menteri ESDM.

Sementara, hukum di Indonesia hanya mengakui kewarganegaraan tunggal. Oleh karenanya, WNI di luar negeri mengusulkan agar ada perubahan aturan soal status kewarganegaraan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement