Jumat 19 Aug 2016 14:37 WIB

Wapres: Pemerintah Bisa Bantu Percepatan WNI Arcandra

Arcandra Tahar
Foto: wikipedia
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah bisa membantu percepatan proses mendapatkan status warga negara Indonesia bagi Arcandra Tahar yang sebelumnya diberhentikan sebagai menteri energi dan sumber daya mineral  (ESDM).

"Pemerintah bisa bantu proses percepatan WNI itu," katanya, di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Jumat (19/8).

Dengan mengutip pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan, Wapres Kalla menjelaskan bahwa jika seorang berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberikan status WNI setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPR.

"Maka yang pertama konsultasi dan minta persetujuan kepada DPR. Seperti Hasan Tiro (tokoh GAM) dan pemain sepak bola juga pakai pasal itu. Jalur khusus boleh cepat. Nah, pasal ini yang jalur cepat," ujarnya.

Namun menurut Wapres, hal itu berpulang kepada Archandra, apakah masih berkeinginan kembali ke Indonesia. "Siapa pun WNI yang menentukan status yang benar harus sesuai keinginannya. Karena akibat proses ini menjadi tidak jelas, apakah masih tetap (warga negara) AS karena dia sudah jadi menteri (di Indonesia). Karena itu harus diperjelas," kata Wapres.

Namun mengenai tugasnya di Indonesia nanti, Wapres menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo yang memiliki kewenangan untuk menentukan. Menurutnya, sejauh ini belum ada pembicaraan khusus mengenai kelanjutan status Arcandra.

Demikian pula dia dan Presiden Jokowi juga belum membahas figur yang akan menempati jabatan menteri ESDM secara definitif dan sampai sekarang jabatan itu masih dirangkap oleh Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement