REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH PEKA) di Kota Batu melaporkan sebuah akun Facebook yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik Mendikbud Muhadjir Effendy. LSM ini melaporkan akun Facebook bernama Pak Brow Tomasoa karena mem-posting kalimat yang mengandung muatan asusila dan ujaran kebencian.
Direktur LBH PEKA Luqman Wahyudi mengungkapkan pada Senin tanggal 8 Agustus 2016 terlapor memposting ujatan kebencian di forum Facebook Aku Cinta Kota Batu. Akun terlapor menghujat wacana Mendikbud terkait full day school dengan kata-kata kotor. "Tindakan kami bertujuan mendidik masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media," terang Luqman, Kamis (18/8).
Meski sudah melaporkan kasus ini ke Polres Batu, hingga saat ini Luqman belum berkomunikasi langsung dengan Muhadjir Effendy. Menurutnya aduan pencemaran nama baik menyangkut pejabat publik tidak harus dilakukan oleh pihak yang terkena pencemaran. Pengecualian ini tertuang dalam Pasal 316 dan 319 KUHP.
Pemilik akun yang beralamat di Kota Batu itu dianggap melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 316 KUHP jo pasal 319 KHUP dan pasal 27 ayat 3 undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kasubag Humas Polres Batu AKP Waluyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini. Walau demikian Polres Batu belum memastikan langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Laporan akan ditindaklanjuti setelah kita pelajari apakah akan menyelidiki pemilik akun atau hanya memblokirnya," kata Waluyo.