Kamis 18 Aug 2016 21:13 WIB

Arcandra Bisa Menjadi WNI Seperti Gonzales atau Irfan Bachdim

Arcandra Tahar
Foto: wikipedia
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR memberikan celah bagi Arcandra Tahar untuk dapat segera kembali menjadi warga negara Indonesia. Proses naturalisasi Arcandra bisa dilakukan seperti Irfan Bachdim atau Christian Gonzales.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan Komisi III siap memproses pengajuan pertimbangan naturalisasi Archandra Tahar dari pemerintah.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," kata Bambang di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, pemberian status kewarganegaraan tersebut dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menurut dia, dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.

Baca juga,  Berhentikan Arcandra Tahar, Presiden Tunjuk Luhut.

"Karena itu proses pemberian kewarganegaraan untuk Archandra sama dengan proses naturalisasi pemain sepak bola dan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tidak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim.

Selain itu tidak jauh berbeda dengan pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement