Kamis 18 Aug 2016 18:37 WIB

Polisi Ringkus Perampok di Jalan Mangga Besar

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Perampokan (ilustrasi)
Perampokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Buser Reskrim Kepolisian Sektor Taman Sari Resort Metro Jakarta Barat telah menangkap pelaku perampokan. Seorang pria berinisial A alias BT tersebut merampok dengan tujuan untuk bersenang-senang.

"Ketika dimintai keterangan, A alias BT melakukan pencurian bersama DRP, hasilnya dipergunakan untuk bersenang-senang ,” Kapolsek Taman Sari, AKBP Nasriadi di Jakarta, Kamis (18/8).

Nasriadi mengatakan, penangkapan pelaku berinisial A alias BT tersebut berawal dari teman pelaku berinisial DRP yang sebelumnya telah tertangkap oleh tim buser Polsektro Taman Sari pada 28 Juli 2016. Kedua pelaku saat itu beraksi di Jalan Mangga Besar I, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Pada saat itu A alias BT bersama DRP melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor memepet korban Adinata Wirakusuma berjalan kaki setelah dari kerja pulang ke rumah," ucap Nasriadi.

Ia menjelaskan, saat kejadian korban saat itu langsung dipepet oleh kedua pelaku dan berhasil mengambil dengan upaya paksa barang milik korban berupa satu unit Handphone merk XIAOMI Red Mi Note. Selanjutnya, korban langsung berteriak maling.

Mendengar teriakan tersebut kedua pelaku bergegas melarikan diri dengan sepeda motornya, sehingga salah satu pelaku DRP terjatuh. "Tim buser Polsek Taman Sari saat itu berada didekat TKP langsung melakukan penangkapan DRP dan melakukan pengejaran terhadap A alias BT," ujar diam

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000. Namun, saat ini pelaku sudah ditahan di Polsektro Taman Sari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement