Kamis 18 Aug 2016 18:11 WIB

Seskab: Diaspora Indonesia Usulkan Dwikewarganegaraan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Paspor WNA (Ilustrasi)
Paspor WNA (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengakui adanya usulan soal dwikewarganegaraan dari komunitas diaspora Indonesia.

Pramono menjelaskan, tiap kali mendampingi Presiden Jokowi dalam melakukan kunjungan ke luar negeri, ia kerap kali bertemu dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lama tinggal di negara tersebut. Sebagian dari mereka ada yang sudah memiliki kewarganegaraan dari negara yang mereka tinggali, namun masih juga memegang paspor Indonesia.

Sementara, hukum di Indonesia hanya mengakui kewarganegaraan tunggal. Oleh karenanya, diaspora mengusulkan agar ada perubahan aturan soal status kewarganegaraan.

"Ini perlu kajian mendalam, apakah ini diperbolehkan seperti permintaan Diaspora di New York dan juga Los Angeles pada waktu itu," ujarnya, di Istana Negara, Kamis (18/8).

Menurut Pramono, usulan untuk diadakan kajian soal dwikewarganegaraan sudah muncul sejak lama, yakni sejak ia masih berstatus sebagai anggota dewan. Namun, hingga kini, memang belum ada progres berarti soal usulan tersebut.

"Belum ada hitam di atas putih soal apa yang akan dilakukan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement