REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menangkap 14 orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Jaringan TPPO di NTT ini dapat diungkap polisi dalam waktu kurang dari dua pekan setelah dibentuknya Satgas Khusus NTT. Empat belas orang pelaku ditahan," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Menurutnya, dalam kasus ini jumlah korban hampir 30 orang dengan berbagai modus operandi. Keempat belas tersangka tersebut adalah jaringan perekrut TKI ilegal dari NTT. Tidak hanya menjaring korban dari NTT, para tersangka juga meluaskan sayap mereka ke beberapa daerah lain.
Di NTT, pengendali jaringan tersebut adalah tersangka EL dibantu TP, NV, MR, NL dan BN. Sementara jaringan Jawa Timur dipegang oleh tersangka Y dan S. Jaringan Jawa Tengah yakni tersangka MD. Jaringan Riau dipegang tersangka GM dan MT. Sementara jaringan Medan dikendalikan oleh tersangka KA, R dan KH.
Sementara Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan jaringan ini merupakan sindikat Malaysia dan Singapura. "Yang sekarang dapat diungkap baru jaringan Malaysia," katanya.
Ia merinci ada 17 korban dari beberapa daerah yang dapat diselamatkan dalam pengungkapan kasus ini yakni tiga korban (Medan), sembilan korban (Riau), satu korban (Jatim) dan empat korban (Jateng). Atas perbuatannya, keempat belas tersangka melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 102 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun.