Rabu 17 Aug 2016 11:55 WIB

11.010 Warga Binaan Jabar Dapat Remisi HUT RI

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga binaan dan petugas lapas mengikuti lomba terompah panjang menyambut HUT ke-71 Kemerdekaan RI, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung Senin (15/8).
Foto: foto : Mahmud Muhyidin
Warga binaan dan petugas lapas mengikuti lomba terompah panjang menyambut HUT ke-71 Kemerdekaan RI, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung Senin (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 11.010 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Jawa Barat memperoleh remisi atau pengurangan masa menjalani pidana pada HUT RI ke 71. Sebanyak 656 orang di antaranya, dinyatakan bebas karena telah habis masa pidananya.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kepada warga binaan pada upacara peringatan hari Kemerdekaan RI ke-71 yang dipusatkan di Lapas Kelas II A Perempuan, Kota Bandung Rabu (17/8).

Menurut Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, pemberian remisi merupakan hak bagi seluruh warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. “Ini merupakan hak bagi warga binaan jadi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan siapa yang berhak mendapatkan remisi,” ujar Deddy.

Deddy mengatakan, melalui remisi ini akan mempercepat kembalinya narapidana yang telah dinilai melakukan perbuatan baik kedalam kehidupan masyarakat dan memperbaiki kualitas hubungan dengan keluarganya.

Sementara itu, menurut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Susi Susilawati, tahun ini Kanwil Hukum dan HAM Jabar telah menyetujui remisi dari seluruh Lapas di Jabar. Yakni, terdiri dari 5 Rumah Tahanan Negara, 26 Lapas dan satu Pemasyarakatan Militer di Cimahi. Jumlah penghuni dari keseluruhan Rutan dan Lapas se-Jabar sebanyak 21.560 orang yang terdiri dari 15.723 narapidana dan 5837 tahanan.

“Besarnya pengurangan masa pidana yang diberikan tanggal 17 Agustus 2016 ini paling kecil satu bulan dan paling tinggi 6 bulan,” kata Susi.

Khusus untuk narapidana tindak tertentu, kata dia, pemberian remisi diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012, yang meliputi kasus terorisme, Narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamaan negara dan kejahatan HAM berat, surat keputusannya diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan.

Susi mengatakan, tahun ini jumlah narapidana khusus yang mendapatkan remisi untuk kasus Narkotika sebanyak 1.596 orang, Korupsi 39 orang dan terorisme 9 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement