Rabu 17 Aug 2016 00:36 WIB

4.017 Narapidana di Kaltim dapat Remisi Kemerdekaan

Sejumlah tahanan yang menerima remisi mengikuti upacara HUT ke-70 RI di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (17/8).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah tahanan yang menerima remisi mengikuti upacara HUT ke-70 RI di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Sebanyak 4.017 narapidana di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-71.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Agus Saryono, di Samarinda, Selasa mengatakan, dari 4.017 narapidana yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia tersebut, sebanyak 115 narapidana baik di Kaltim maupun di Kalimantan Utara mendapatkan remisi umum keseluruhan atau langsung bebas pada 17 Agustus 2016.

Sedangkan 3.902 narapidana lanjut Agus Saryono, menerima remisi umum sebagian atau pengurangan masa hukuman.

"Tujuan pemberian remisi ini sebagai sarana pendorong agar narapidana senantiasa berkelakuan baik secara terus menerus," ujar Agus Saryono, pada upacara penyerahan remisi umum (RU) tahun 2016 di Lapas II A Samarinda.

Penyerahan surat remisi itu langsung dilakukan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan disaksikan Wakil Gubenur Mukmin Faisyal serta Ketua DPRD Kaltim M Syahrun,.

"Diharapkan, melalui pemberian remisi ini dapat mempercepat proses kedekatan sosial narapidana dengan masyarakat, termasuk meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara," jelasnya.

Berdasarkan data per 15 Agustus 2016, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kaltim dan Kalimantan Utara mencapai 8.451 orang. Jumlah itu terdiri, sebanyak 5.695 narapidana dan 2.756 orang tahanan. Sementara, jumlah penghuni di Lapas II A Samarinda sebanyak 629 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement