REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Riau mendata sebanyak 4.563 narapidana di 14 lapas dan rutan di daerah setempat memperoleh remisi pada HUT RI yang jatuh pada 17 Agustus 2016.
"Pada hari kemerdekaan, remisi ada sekitar 4.563 dari seluruh Provinsi Riau di 14 UPT yang ada. Sedangkan yang dibebaskan besok itu ada 121 orang," kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Riau, Ferdinand di Kantor Gubernur Riau usai rapat pembahasan pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai, Kota Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, narapidana yang paling banyak mendapat remisi tersebut diterapkan atas perkara tindak pidana umum dari total 9.628 warga binaan yang ada di provinsi Riau.
"Kasus yang paling banyak dapat remisi seperti pidana umum. Untuk Tipikor tentu sesuai dengan PP nomor 99 harus melalui keputusan Jakarta," kata dia.
Pemberian pengurangan masa menjalani hukuman atau yang disebut remisi diberikan oleh pemerintah pada momentum hari besar seperti halnya pada saat hari kemerdekaan RI, hari besar keagamaan untuk warga binaan dengan persyaratan yang diajukan.
Sebagai informasi, kata Ferdinand, saat ini terpidana hukuman mati yang ada di Provinsi Riau berjumlah delapan orang. Sedangkan untuk hukuman seumur hidup berjumlah 26 orang.
"Saya menyarankan untuk mereka yang mendapat hukuman mati kita pindahkan ke Nusa Kambangan," katanya.
Penyerahan remisi akan berlangsung besok di Lapas Klas II A Pekanbaru dijadwalkan dihadiri langsung Gubernur dan seluruh Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Riau.