REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Gloria Natapradja Hamel yang batal dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena berkewarganegaraan Prancis mendapat tanggapan Wali Kota Depok, Muhammad Idris. "Kami belum mendapatkan klarifikasi terkait dengan kewarganegaraan Gloria atau istilahnya dwikewarganegaraan. Yang kami tahu ketika menjadi calon Paskibraka menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat ikut ibunya yang di Cinere. Gloria juga belum mempunyai KTP," ujar Idris di Balaikota Depok, Selasa (16/8/2016).
Idris menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu kabar dari Pemerintah Pusat. "Di akta kelahiran memang tercantum ayahnya berkewarganegaraan Prancis. Itu bukan masalah, mungkin permasalahannya ini cuma perlu diklarifikasi, bahwa dalam paspornya ada kartu izin tinggal tetap yang baru diperbaharui. Artinya, secara implisit dikatakan dia sebenarnya orang Perancis, tetapi tinggal sementara di Depok. Namun, sejak SD sampai SMA di Depok. Kita sedang klarifikasi," paparnya.
Hanya saja, lanjut Idris, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada Kementerian Hukum dan Ham yang mempunyai kewenangan otoritas. Namun, sebagai anak yang belum berusia dewasa bahkan belum memiliki KTP maka Pemkot Depok meminta ada kebijakan dari Pemerintah Pusat. Dari sisi umurnya pun wajar bahwa Gloria belum memahami hal seperti ini.
"Dan kita ingin ada perlakuan yang baik untuk Gloria. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan tidak berpengaruh buruk terhadap mental Gloria. Saya memberi semangat, apresiasi kepada Gloria yang sudah berupaya dari sejak awal tes hingga sekarang masuk menjadi calon Paskibraka Nasional," ujarnya.
(Baca Juga: Jeritan Hati Ibunda Gloria pada Menpora)