Selasa 16 Aug 2016 14:04 WIB

Ribuan TKI Ilegal Asal NTB Dideportasi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Achmad Syalaby
TKI, ilustrasi
Foto: Antara
TKI, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan, tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal NTB sepanjang Januari hingga Agustus 2016 telah dideportasi mencapai 1637. Mereka dipulangkan karena kasus dokumen yang tidak lengkap, kelebihan tinggal (overstay) hingga gaji tidak dibayar majikan.

"1637 orang telah dideportasi dengan jumlah laki-laki mencapai 1588 orang dan 49 orang perempuan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Wildan kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (16/8).

Menurut dia, pada 2015 kemarin, jumlah TKI yang dideportasi mencapai 2408 dengan jumlah laki-laki mencapai 1886 orang dan perempuan mencapai 522 orang. Sementara itu, TKI yang meninggal pada Mei dan Juni kemarin mencapai 7 orang."TKI asal NTB lebih banyak berangkat ke Malaysia," ungkapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim mengatakan persoalan TKI ilegal yang masih marak merupakan permasalahan yang sistemik. Dimana, proses penataan merekrut TKI banyak permasalahan. Selain itu, ada jaringan yang diuntungkan dengan praktek tersebut, bisa didalam ataupun diluar institusi pemerintahan.

"Proses pendaftaran TKI belum terdapat proses pengelolaan administrasi yang jelas. Ini persoalan dari hulu ke hilir," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement