REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dalam upaya memenuhi kebutuhan ASI dan terpenuhinya hak anak, perempuan dan orang tua.
Pergub yang ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2016 tersebut mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya yang berkeja di jajaran Pemerintah Aceh.
"Terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan di Aceh merupakan tonggak awal bagi terciptanya generasi emas yang akan menjadi pemimpin Aceh di masa depan," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di Banda Aceh, Senin (15/8).
Ia menjelaskan sebagai langkah awal, dukungan dari masyarakat tentu sangat dibutuhkan oleh Pemerintahan Aceh saat ini terhadap penerapan Pergub Nomor 49 tahun 2016 tersebut. Dalam pergub tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi istri, cuti hamil dan melahirkan juga diberikan kepada suami yakni cuti bagi kaum bapak hanya diberikan selama tujuh hari sebelum istri melahirkan dan tujuh hari setelah istri melahirkan.
Pergub tersebut juga mengatur tentang kewajiban perusahaan yang beroperasi di Aceh dan memperkerjakan buruh perempuan dengan memberikan cuti hamil dan melahirkan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Kewajiban memberikan ASI eksklusif selama enam bulan tersebut termaktub dalam pasal 6 ayat 1, yang berbunyi: Setiap Ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif selama enam bulan kepada bayi yang dilahirkan.
Pergub 49 tahun 2016 juga mewajibkan setiap perkantoran dan sarana umum lain untuk menyediakan ruang khusus untuk menyusui dan memerah Air Susu Ibu atau ASI. "Ini merupakan sebuah terobosan yang bertujuan untuk memenuhi hak reproduksi perempuan yang berstatus sebagai pegawai di lingkungan pemerintah Aceh," katanya.
Pemerintah Aceh berharap lahirnya Pergub tersebut dapat menunjang proses pemenuhan gizi yang baik dan cukup serta para orang tua dapat memberikan pola pengasuhan yang benar agar tumbuh kembang anak dapat tercapai secara optimal, demi tercapainya tujuan untuk menciptakan generasi Aceh yang berkualitas di masa mendatang.