REPUBLIKA.CO.ID,nBANDUNG -- Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Barat saat ini tiap malamnya dijaga satuan tugas (satgas) pasca Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan pemberitahuan eksekusi lahan. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan meninjau satgas yang tengah jaga piket, Senin (15/8) malam. Bersama wakilnya Deddy Mizwar, Aher tiba sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam tinjauannya, Aher memberikan semangat kepada petugas untuk menjaga aset negara. Sehingga tidak jatuh ke tangan pihak selain Pemprov Jabar. "Sidak ini tentu kita memberi semangat kepada satgas yang berasal dari dinas-dinas untuk jangan sampai ada yang menyerobot sampai kita berhasil mengembalikan lahan ini dengan legitimasi total penuh," kata Aher kepada wartawan usai memberikan pengarahan di halaman Kantor Disnak Jabar, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Senin (15/8) malam.
Menurutnya, Pemprov harus mempertahankan aset negara yang menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar. Salah satunya dengan menjaga lahan setiap hari selama 24 jam agar tidak diambil pihak lain.
Penjagaan ini dinilainya sebagai bentuk kewaspadaan dari pihak-pihak yang berusaha merebut aset Pemprov. Sehingga setiap orang yang masuk selain petugas Satpol PP, karyawan Disnak, dan petugas piket akan diperiksa ketat. Petugas piket malam juga berasal dari dinas lain, bukan hanya Disnak Jabar. Hal ini sebagai bentuk berbagi tanggung jawab bersama. "Disini tidur bergantian. Dan satu dinas hanya kebagian dua kali dalam satu bulan," ujarnya. Ia memastikan semua pihak membantu menjaga kantor Disnak. Termasuk dari pihak kepolisian. "Siap menjaga lahan ini? Siapkah kita mempertahankan lahan ini? Merdeka!" seru Aher kepada satgas piket yang disambut dengan teriakan siap.
Selain penjagaan, upaya jalur hukum juga sedang diupayakan untuk membatalkan keputusan yang menyatakan lahan dan aset yang ditaksir senilai Rp 1 triliun milik pihak yang mengaku ahli waris. Pemprov Jabar pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung serta menggandeng Kejaksaan Tinggi Jabar untuk menjadi pengacara Pemprov.
Pemprov Jabar juga melaporkan dugaan adanya kecurangan dalam pengeluaran perintah pengeksekusian yang dikeluarkan PN Bandung. Pasalnya menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Persil yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan lokasi Disnak Jabar.
Advertisement