REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Gloria Natapradja Hamel, terancam gagal mengibarkan sang Saka Merah Putih di Istana Merdeka pada 17 Agustus mendatang.
Ini karena gadis tersebut memiliki darah warga negara asing. Ayah Gloria merupakan warga negara Prancis, adapun ibu kandungnya seorang WNI. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat dikonfirmasi hal tersebut menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan status kewarganegaraan Gloria.
"Status warga negaranya masih dimintai keterangan oleh Menkumham karena yang bersangkutan belum 18 tahun. Tapi sejak kecil (Gloria) tinggal dan sekolah di Depok," tutur Imam, di Istana Negara, Senin (15/8).
Karena status kewarganegaraan tersebut, Gloria terpaksa tak bisa mengikuti upacara pengukuhan Paskibraka tingkat nasional di Istana Negara siang ini. Namun begitu, Menpora memastikan, jika urusan kewarganegaraan Gloria sudah jelas, ia bisa langsung masuk tim dan mengibarkan bendera Merah Putih di Istana Merdeka pada 17 Agutus nanti.
Imam menyebut bahwa proses seleksi anggota Paskibraka tingkat nasional dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemudian, pemda hanya mengirim dua putra-putri terbaik mereka ke Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora.
Dengan demikian, Paskibraka tingkat nasional akan terdiri atas 68 orang. Mereka akan dibagi ke dalam dua grup, yakni grup yang mengibarkan bendera pada pagi hari dan grup kedua bertugas menurunkan bendera pada sore hari.