Senin 15 Aug 2016 14:32 WIB
Kewarganegaraan Arcandra Tahar

Mahfud MD: Meski Belum Dicabut tapi Hak Berubah Jadi Non-WNI

Menteri ESDM Arcandra Tahar
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, seseorang WNI yang memiliki kewarganegaraan asing maka kewarganegaraan Indonesianya hilang dengan sendirinya. Kewarganegaraan itu hilang secara otomatis meski secara administratif belum dicabut.

"Ya, begitu menurut UU. Meski secara administratif belum dicabut, hak dan kewajibannya langsung berubah menjadi non-WNI," ujarnya lewat kicauan di Twitter, Senin (15/8).

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sejumlah media online mengakui Arcandra Tahar memiliki dua paspor Amerika Serikat dan Indonesia. Namun, seseorang baru akan kehilangan status sebagai warga negara melalui aspek formalitas melalui surat keputusan.

Menurut Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau  menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Maka, jika benar informasi yang mengatakan bahwa Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2012, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesianya.

Lalu muncul pertanyaan, apakah mungkin seseorang yang pernah kehilangan status WNI-nya memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesianya? Secara hukum, seseorang yang pernah kehilangan status WNI dapat memperoleh kembali status WNI-nya berdasarkan Pasal 31-35 UU Kewarganegaraan.

Baca juga,  Mensesneg Tegaskan Arcandra Tahar Berstatus WNI.

Namun, dalam hal Menteri ESDM, jika benar informasi yang bersangkutan kehilangannya status WNI-nya, dan menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses sumpah setia, maka yang bersangkutan tidak akan memenuhi syarat dan ketentuan untuk kembali menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 UU Kewarganegaraan.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, di antaranya Arcandra Tahar harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI, tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir, dan mengucapkan sumpah janji setia kembali kepada Indonesia.

Mengingat Arcandra kabarnya sudah sekitar 20 tahun terakhir tinggal di Amerika Serikat, maka syarat untuk kembali menjadi WNI demikian menjadi tidak terpenuhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement