Senin 15 Aug 2016 14:07 WIB

BNN Sebut Data Transaksi Narkotika Bukan Milik Freddy

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data transaksi mencurigakan narkotika kepada Badan Narkotika Negara (BNN). Namun menurut BNN, transaksi mencurigakan senilai Rp 3,7 triliun tersebut bukanlah milik Freddy Budiman.

Kepala Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Arman Depari mengatakan, sudah lama PPATK menyerahkan data temuannya itu. Hanya saja, setelah dilakukan penelusuran ternyata aliran dana mencurigakan tersebut tidak mengalir pada jaringan gembong narkoba Freddy Budiman.

 

"Memang itu sudah lama (diserahkan PPATK). Rp 3,7 triliun itu (milik) jaringan Pony Chandra. Jadi bukan terkait Freddy Budiman," ujar di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Arman mengaku sampai saat ini belum ditemukan adanya aliran dana yang mengarah pada jaringan sindikat Freddy Budiman. "Sampai saat ini aliran dana itu belum ditemukan ke jaringan sindikatnya Freddy Budiman," ujarnya.

Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, terkait laporan PPATK pihaknya terus melakukan penelusuran. Baik terkait laporan transaksi mencurigakan mengenai Freddy Budiman maupun transaksi mencurigakan lainnya yang berhubungan dengan transaksi narkotika.

"Tentunya apapun yang menjadi informasi, kita akan tangani. Termasuk informasi yang ada kaitannya dengan Freddy Budiman," ujar Buwas.

Transaksi Freddy dan jaringannya kini telah diaudit dan ditelusuri. Penelusuran bukan saja pada jaringan Freddy. "Termasuk jaringan-jaringan lain yang berkaitan dengan permasalahan narotika," ujar dia.

Buwas mengaku belum bisa mendetail bagaimana hasil penelusuran itu. Sehingga informasi tersebut belum bisa ia sampaikan kepada publik. "Kita belum bisa informasikan ke publik karena ini kan menyangkut beberapa yang belum tentu benar. Ini masih dalam penelusuran kita," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement