REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menginstruksikan angkutan perkotaan (angkot) yang berusia di atas 15 tahun untuk dialihkan pemanfaatannya menjadi kendaraan pribadi (plat hitam).
"Aturan itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang angkutan umum yang mengatur kendaraan berusia 15 tahun dilarang beroperasi di Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana, Ahad (14/8).
Menurut dia, aturan tersebut mewajibakan Dishub untuk menyetop pemberian izin operasional bagi angkot yang telah berusia di atas 15 tahun. Alasannya, operasional angkutan umum tersebut dianggap rawan menimbulkan kecelakaan atau kemacetan di jalan.
Untuk itu, Yayan mengarahkan agar setiap angkot dengan batas usia tersebut diganti plat kendaraannya menjadi warna hitam atau kendaraan pribadi.
"Kalau plat nomor hitam itu kan kendaraan pribadi, sah-sah saja dia pakai, tapi kalau plat kuning masih ada tanggung jawab kami (Dishub) selaku pengawas angkutan umum yang melibatkan masyarakat banyak," katanya.
Yayan mengatakan, dari total 300 unit lebih jumlah angkot berusia tua tersebut, baru 57 di antaranya yang sudah terjaring dan disita kendaraannya di Lapangan Tengah, Bekasi Timur.
"Semua kendaraan itu kita arahkan untuk dilakukan peremajaan, tapi kalaupun mau dipakai silahkan gunakan untuk kendaraan pribadi saja, termasuk risiko yang akan dia terima bila ada kerusakan," katanya.
Menurut Yayan, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perodusen otomotif dan perbankan untuk memberikan kemudahan pengusaha angkutan menyicil kendaraan barunya.
"Kalau ingin tetap usaha, silahkan diremajakan dulu angkutannya. Bisa melalui Organda atau pihak lainnya," katanya.