REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan nelayan setempat tidak terdampak larangan pembelian premium dengan jirigen yang keluarkan PT Pertamina.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Ahad, mengatakan larangan pembelian premium dengan jerigen dalam rangka mengurangi konsumsi atau menghilangkan premium di pasaran.
"Nelayan dan pembudi daya ikan di Kulon Progo kami pastikan tidak terkena dampak larangan tersebut. Hal ini dikarenakan nelayan dan binaan DKPP Kulon Progo menggunakan bahan bakar minyak jenis solar," kata Sudarna.
Ia mengatakan dirinya sudah melihat pengumuman larangan pembelian premium mengunakam jirigen yang ditempel di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kulon Progo.
"Kami berharap Pertamina memberikan penjelasan alasan diberlakukan larangan tersebut. Sejak dulu, Pertamina memberlakukan itu, tapi kenyataan di lapangan, pelaksanaannya tarik ulur. Jangan sampai kebijakan itu merugikan dan membingungkan masyarakat kecil," katanya.
Anggota Kepompok Nelayan Bogowonto Pantai Congot Suparyono mengatakan kalau nelayan tidak boleh membeli premium eceran, tidak masalah karena mayoritas nelayan menggunakan solar.
"Tapi kami menyayangkan kebijakan ini, apa mungkin nelayan harus membawa kapalnya setiap akan membeli BBM di SPBU. Kalau hanya premium, kami tidak mempermasalahkan. Kami berharap larangan diberlakukan untuk solar," katanya.