REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah belum memiliki kejelasan regulasi perlindungan konsumen untuk transaksi online. Padahal, regulasi ini sangat dibutuhkan apabila pemerintah ingin menyongsong ekonomi digital di masa mendatang.
"Era ekonomi digital ini memang memberikan nilai positif, tapi sayangnya dari sisi regulasi perlindungan konsumen masih sangat lemah," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Republika.co.id, belum lama ini.
Tulus mengatakan, saat ini memang sudah ada beberapa undang-undang yang mengatur seperti UU ITE, maupun UU Telekomunikasi. Namun, hal ini saja tidak cukup sebab operasionalisasinya belum dibuat menjadi peraturan pemerintah sehingga belum efektif melindungi konsumen.
Selain itu, perlindungan terhadap data pribadi konsumen yang melakukan perdagangan digital masih belum ada. Menurut Tulus, setiap transaksi digital yang dilakukan pasti menggunakan data pribadi konsumen dan sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi digital. Padahal data pribadi merupakan aset yang berharga, namun kemudian banyak disalahgunakan dan konsumen justru menjadi obyek promosi.
"Seharusnya operator menjamin data pribadi konsumen sehingga tidak digunakan untuk hal lain, selain untuk kepentingan transaksi yang diperlukan. Ini yang menjadi titik lemah perdagangan digital," kata Tulus.
Ekonomi digital diakuinya memang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, menurut Tulus, pemerintah lambat memberikan perlindungan konsumen untuk transaksi digital ini. YLKI mencatat, pengaduan konsumen terkait transaksi digital tersebut menempati urutan ke-6.
Tulus mengatakan, lima tahun lalu pengaduan terkait perdagangan digital belum terlalu tinggi. Namun, saat ini trennya semakin meningkat. Pengaduan yang dilakukan oleh konsumen biasanya seputar barang yang tidak sampai tujuan, barang yang diorder tidak sesuai, dan klaim yang sulit.
Menurut Tulus, YLKI sudah meneruskan pengaduan tersebut ke operator yang bersangkutan. Akan tetapi, tidak semuanya memberikan respon karena belum ada regulasi tegas terhadap perlindungan konsumen.
Baca juga: Keluhan Konsumen Terus Datang, Regulasi E-Commerce Belum Kelar