Ahad 14 Aug 2016 12:47 WIB

Mendagri: Tahapan Pilgub DKI Sesuai Jadwal

Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

"Contohnya mengenai bakal calon perseorangan sudah sesuai dengan jadwal dan tepat waktu. Dari delapan bakal calon perseorangan sudah diklarifikasi semuanya batal karena tidak memenuhi persyaratan," ujar Tjahjo, di sela acara "Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif Bawaslu" di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (14/8).

Menurut Mendagri, salah satu tahapan itu telah dilaksanakan yakni penyerahan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur perseorangan (independen) yang dibuka pada 3-7 Agustus 2016.

Proses tersebut, kata dia, akan dilanjutkan dengan pendaftaran cagub dan cawagub dari partai politik yang akan dilaksanakan pada 19-21 Setember 2016. "Saya yakin setiap partai baik yang sudah deklarasi maupun belum, pada hari H pasti akan mengusung calonnya," ujar Tjahjo lagi.

Urutan jadwal Pilkada 2017 yang telah disusun KPU DKI sebagai berikut, yaitu 3 Agustus-7 Agustus 2016 penyerahan syarat dukungan perseorangan; 19 September-21 September 2016 pendaftaran calon; 19 September-9 Oktober 2016 verifikasi calon; 22 Oktober 2016 penetapan calon; 23 Oktober 2016 pengundian dan pengumuman nomor urut.

Lalu, 26 Oktober 2016-11 Februari 2017 masa kampanye dan debat publik; 12 Februari-14 Februari 2017 masa tenang; 15 Februari 2017 pemungutan dan penghitungan suara; 16 Februari-27 Februari 2017 rekapitulasi suara; 8 Maret-10 Maret 2017 penetapan calon terpilih tanpa sengketa.

Jika Pilkada DKI 2017 dilakukan dua putaran, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017.

Berikut adalah jadwal pelaksanaannya, yaitu 4 Maret 2017 penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran ke-2; 5 Maret-19 April 2017 rekapitulasi daftar pemilih; 4 Maret-15 April 2017 sosialisasi; 6 April-15 April 2017 kampanye serta penajaman visi dan misi; 16 April-18 April 2017 masa tenang.

Kemudian pada 19 April 2017 pemungutan dan penghitungan suara; 20 April-1 Mei 2017 rekapitulasi suara; dan 5 Mei-6 Mei 2017 penetapan calon tanpa sengketa. KPU DKI menargetkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2017 sebesar 77,5 persen.

Angka tersebut meningkat 5,2 persen dari tingkat partisipasi masyarakat DKI dalam Pemilihan Presiden 2014 yakni 72,3 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement