REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Denny Indraya memberikan pendapatnya soal isu kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang dikabarkan warga negara AS. Meskipun kabar ini masih belum terkonfirmasi, namun telah memicu keresahan.
Menurut Denny, secara hukum, persoalan demikian bukanlah hal yang sulit untuk dipecahkan, walaupun jika dihitung secara politik memang lebih rumit dan sulit.
"Pertanyaan awal yang harus dijawab adalah, apakah kewarganegaraan Menteri ESDM saat dilantik Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2016 lalu?" tanya Denny dalam keterangan tertulisnya.
Jika yang bersangkutan adalah WNI, maka case closed. Tidak ada lagi masalah, dan fitnah serta polemik yang sekarang berkembang harus dihentikan. Kemudian memberikan ruang bagi Menteri ESDM untuk melanjutkan kerja dan amanah tidak ringan yang diembannya.
Persoalannya, bagaimana kalau saat dilantik Arcandra Tahar memang bukan WNI, tetapi warga negara Amerika Serikat? Denny berpandangan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengetahui status kewarganegaraan itu.