Sabtu 13 Aug 2016 23:50 WIB

SMKN 2 Makassar Keluarkan Anak Pemukul Guru

Adnan Achmad, orang tua siswa yang memukul guru SMK 2 Makassar
Foto: Facebook
Adnan Achmad, orang tua siswa yang memukul guru SMK 2 Makassar

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak Sekolah SMK Negeri 2 Makassar akhirnya resmi memutuskan mengeluakan siswanya inisial MAS (15) anak dari pelaku pemukulan Adnan Achmad (38) kepada korban Dasrul (45) guru arsitekur di sekolah tersebut.

"Hasil rapat diputuskan MAS dikeluarkan dari sekolah. Selain itu berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan di sekolah dianggap banyak pelanggaran," tegas Kepala Sekolah SMKN 2 Makassar Chaidir Madja di Makassar, Sabtu (13/8).

Menurut dia, rapat yang dihadiri sejumlah guru dan Dewan Kehormatan membahas rekam jejak yang bersangkutan hingga keterlibatan melakukan pemukulan atas gurunya dan menetapkan bahwa MAS dinyatakan tidak lagi berstatus siswa di sekolah setempat.

Meski dikeluarkan, kata Chaidir, pihak sekolah tidak punya wewenang untuk menerbitkan surat pemberhentian terhadap MAS karena dianggap tidak perlu sebab berdasarkan peristiwa pemukulan dan pelanggaran disiplin yang sebelumnya dilakukan yang bersangkutan.

Hingga saat ini MAS masih berada di Polrestabes Makassar dan di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama pelaku Adnan juga tengah menjalani proses hukum.

Secara terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Makassar Tenri Palallo menyayangkan keputusan itu, meskipun dikeluarkan, namun MAS masih punya hak untuk mendapatkan pendidikan.

"Meski dikeluarkan, dia harus mendapatkan pendidikan karena berdasarkan aturan perundangan bahwa semua warga negara wajib mendapatkan hak untuk mengenyam pendidikan," ucapnya.

Tenri menyatakan BPPPA Makassar siap menfasilitasi MAS untuk kembali melanjutkan pendidikan sekira nantinya dibebaskan dari kantor polisi. Selain itu pihaknya akan membantu penanganan kasus yang saat ini dihadapi MAS karena masih dinyatakan tersangka.

"Tim pendamping dari berbagai profesi dan LSM dibentuk agar bisa berjalan efektif membantu bersangkutan yang kini berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur. Kita terus menguatkan MAS agar tabah menjalani cobaan. Setelah urusan ini selesai, ada sekolah pesantren siap menampungnya, tetapi belum bisa disebutkan," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement