REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI dari FPKS Junaidi Auly mengajak masyarakat mengawasi pengelolaan dana desa yang mulai memasuki pencairan tahap kedua.
Anggaran yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mengalokasikan sebesar Rp 600 hingga 900 juta rupiah per desa.
"Peran aktif masyarakat untuk mengelola dana tersebut menjadi sebuah keniscayaan. DPR dan masyarakat harus mengawasi dana desa yang sudah cair," katanya, Jumat, (12/8).
Segala bentuk penyelewengan bisa diberikan sanksi pidana bahkan sudah ada kasus yang disidik, seperti enam kepala desa di Maluku Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga aktif berperan dalam pengawasan pengelolaan dana tersebut.
"Kami mendesak pemerintah agar mampu menyejahterakan masyarakat melalui dana tersebut, salah satunya dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," ujar Junaidi.
Jika dana desa dibuat badan usaha, diharapkan kelak bisa memberikan kemanfaatan perekonomian secara bergulir bagi desa tersebut. Selain dengan cara pembentukan BUMDes, alokasi dana desa dapat digunakan untuk pemodalan bergulir.
"Komisi XI akan memfasilitasi proses pengajuan tersebut ke pihak perbankan. Ada program kredit usaha rakyat dari perbankan yang optimalisasinya belum maksimal, padahal bisa sangat membantu permodalan masyarakat desa," terang Junaidi.