Jumat 12 Aug 2016 12:28 WIB

TKI di Hong Kong Dijadikan Kurir Narkoba

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Indira Rezkisari
Salah satu sudut kota Hong Kong.
Foto: Reuters
Salah satu sudut kota Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pemerintah diminta serius menanggapi dan melakukan upaya antisipasi terhadap laporan konsul kepolisian RI di Hong Kong. Menurut laporan itu, TKI Indonesia banyak yang dijadikan sebagai kurir narkoba.

Data terakhir menunjukkan ada 36 orang TKI yang saat ini ditahan di Hong Kong terkait kasus narkoba. "Terlibat dalam bisnis dan pemakaian narkoba adalah kejahatan serius. Jika TKI kita tidak dilindungi dan diproteksi, bisa saja mereka akan menjadi sasaran empuk para mafia narkoba kelas internasional. Ini betul-betul sangat berbahaya," ujar Saleh, Jumat (12/8).

Sebagaimana di Indonesia, hukuman terhadap pengedar dan pemakai narkoba sangat besar. Tentu di negara lain pun, hukuman seperti itu diberlakukan. Jangan sampai pemerintah suatu waktu kehabisan energi untuk melindungi agar TKI kita tidak sampai dihukum berat.

"Selama ini, kita hanya bisa teriak kencang kalau ada TKI yang mau dihukum gantung. Sementara, upaya untuk melindungi mereka agar tidak sampai kena hukuman seperti itu masih sangat kurang."

Oleh karena itu, pemerintah diminta melakukan upaya konkret agar TKI kita tidak semakin banyak yang dimanfaatkan para mafia narkoba. Perlu dirumuskan langkah-langkah antisipatif. Termasuk, mengawal TKI kita yang habis izin dan masa tinggalnya. Di samping itu, mengawal para TKI yang hendak kembali ke Tanah Air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement