Kamis 11 Aug 2016 18:32 WIB

'Pemberatan Hukuman OC Kaligis Pelajaran Bagi Para Pengacara'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Otto Cornelis Kaligis dan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Ia juga menilai putusan MA tersebut bisa menjadi peringatan bagi para pengacara untuk tidak melakukan korupsi. "Diharapkan dengan putusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Menurutnya pengacara maupun advokat harus menyadari bahwa dirinya merupakan bagian dari unsur penegak hukum. Sehingga sebagai orang yang sadar hukum, sudah semestinya memberikan teladan bagi masyarakat luas.

"Jadi (Kaligis) harus berikan contoh kepada yang lain," ucapnya.

Ia melanjutkan, putusan kasasi terhadap Kaligis juga sudah sesuai dengan harapan KPK dimana jaksa menuntut Kaligis selama 10 tahun penjara. Ia juga tidak mempersoalkan, jika Kaligis nantinya akan mengajukan Peninjauan kembali (PK) kepada MA.

"Itu kan hak beliau, yang jelas kan kalau putusan MA mengikat sebagai hukum yang harus diikuti oleh seluruh warga Republik Indonesia," katanya.

Sementara advokat senior Todung Mulya Lubis menilai pemberatan hukuman bagi unsur penegak hukum memang sudah semestinya. Hal ini kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara tersebut lantaran para penegak hukum diasumsikan mengetahui betul tentang dunia hukum.

"Ya siapapun penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, advokat itu diasumsikan tahu hukum, dan mereka tidak boleh sama sekali melanggar hukum," jelasnya.

Sehingga jika kemudian, para penegak hukum tersebut melanggar hukum, maka ia harus siap menerima konsekuensi pemberatan hukuman.

"Jadi kalau melakukan pelanggaran hukum apalagi tindakan korupsi, mereka harus menerima pemberatan hukuman, pemberatan itu wajar buat mereka," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan sidang Rabu (10/8) kemarin menolak kasasi yang diajukan OC Kaligis‎. Majelis hakim yang terdiri dari hakim Artidjo Alkostar ‎selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief itu justru memperberat hukuman untuk OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, ayah dari artis Velove Vexia itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun OC Kaligis diketahui divonis 5,5 tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Tak puas, ia pun banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun bandingnya ditolak dan diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA justru kembali memperberat hukuman Kaligis pada putusan Rabu (10/8) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement