REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh OC Kaligis sudah tepat. Hal ini menyusul ditolaknya kasasi Kaligis oleh Majelis Hakim pada Rabu (10/8) kemarin.
"KPK setuju dengan putusan MA, khususnya pertimbangannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Kamis (11/8).
Menurutnya majelis hakim dalam pertimbangan putusannya senada dengan harapan KPK dan masyarakat. Yakni profesi Kaligis di dunia hukum yang merupakan seorang pengacara, seharusnya menjadi teladan dan mendukung penegakan hukum. Lebih lanjut Syarif mengatakan, bukan justru malah melawannya.
"Karena seharusnya advokat harus memberi contoh dan panutan dalam penegakan hukum. Advokat mempunyai kedudukan mulia sama dengan jaksa dan hakim. Jadi seharusnya bersih dan profesional," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan sidang Rabu (10/8) kemarin menolak kasasi yang diajukan OC Kaligis. Majelis hakim yang terdiri dari hakim Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief itu justru memperberat hukuman untuk OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, ayah dari artis Velove Vexia itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun OC Kaligis diketahui divonis 5,5 tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor.
Tak puas, ia pun banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun bandingnya ditolak dan diperberat menjadi tujuh tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA justru kembali memperberat hukuman Kaligis pada putusan Rabu (10/8) kemarin.