Kamis 11 Aug 2016 18:00 WIB

Sidang Perdana Vaksin Palsu, Para Tergugat Mangkir

Rep: Muhyiddin./ Red: Maman Sudiaman
Hakim menunda sidang perdana  vaksin palsu (Ilustrasi)
Hakim menunda sidang perdana vaksin palsu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan vaksin palsu yang terjadi RS Harapan Bunda telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/8) hari ini. Sayangnya para tergugat tak hadir alias mangkir dalam sidang tersebut, sehingga sidang pun ditunda dua pekan ke depan, Kamis (25/8).

"Gimana sidang mau jalan tergugat enggak ada. Jadi bapak-bapak kuasa penggugat sudah tahu ya, sidang ini ditunda dua minggu yang akan datang dengan acara sidang memanggil tergugat," ujar Ketua majelis hakim, Novvry Tammy di ruang sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakarta Timur, Kamis (11/8).

Para pihak tergugat yang tak hadir tersebut yaitu pihak RS Harapan Bunda, Dokter Muhidin, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mangkirnya para tergugat tersebut diketahui setelah hakim Ketua, Novvry Tammy yang memimpin sidang menanyakan kehadiran para penggugat atau tergugat.

Sementara, penggugat Maruli Silaban yang diwakili empat pengacaranya hadir dalam sidang tersebut. Menurut Novvry, dari surat panggilan pengadilan yang dilayangkan ke empat pihak itu hanya tergugat pihak RS Harbun dan Dokter M yang mengonfirmasi telah menerima surat panggilan, sedangkan Kemenkes dan BPOM belum mengkonfirmasi surat panggilan. Namun, tetap saja keempat tergugat tersebut tak hadir dengan alasan yang belum diketahui.

"Kementerian Kesehatan dan BPOM sudah dipanggil tapi release-nya belum datang," kata Novvry.

Dengan tak hadirnya para tergugat itu, akhirnya hakim menyatakan akan memanggil ulang semua tergugat pihak seluruhnya. Namun, pemanggilan itu nantinya akan dilakukan melalui delegasi PN Jakarta Timur. 

"Untuk memanggil mereka kami tidak bisa, jadi harus pakai delegasi. Kami akan panggil dua minggu dari sekarang ya," ucap Novvry. 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement