Kamis 11 Aug 2016 17:45 WIB

Jual Narkoba, PNS Pemprov Jabar akan Dipecat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Achmad Syalaby
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Provinsi Jawa Barat Sonny S Adisudarma, membenarkan adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar berinisial P (36) yang diamankan Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya. Oknum tersebut, menjual narkoba ke Tasikmalaya, pada Rabu (10/8) malam.

“Yang bersangkutan berstatus PNS Pemprov Jabar, kami sudah mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jabar,” ujar Sonny kepada wartawan di Bandung, Kamis (11/8).

Sonny mengaku prihatin dengan adanya oknum PNS yang mencederai komitmen Pemprov untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza). Oleh karena itu, pihaknya akan berkoodinasi dengan BKD dan OPD lain yang terkait dalam rekomendasi kepada Gubernur terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

“Dari BKD didapatkan informasi tindakan yang dapat dilakukan yaitu diberhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Sonny mengatakan, ancaman sanksi terberat sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS adalah diberhentikan sebagai PNS. Menurut Sonny, ini adalah sebagai bagian dari komitmen Pemprov Jabar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Gubernur memiliki perhatian yang tinggi soal ini," katanya.

Salah satu bentuk perhatian tersebut, kata dia, tertuang pada Instruksi Gubernur Jawa Barat No 1/2016 Tentang Rencana Aksi Daerah dimana perlu dilakukan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba. Sonny pun menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.”Kami mendukung dan siap untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan ini,” katanya.

Perlu diketahui, Rabu (10/8) Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan salah seorang oknum yang diduga pegawai negeri sipil (PNS) berinisial P (36) yang menjual narkoba ke Tasikmalaya. Penangkapan P berlangsung di rumahnya di Bandung tanpa perlawanan.

Penangkapan P, bermula dari operasi tangkap tangan B (39) yang ditangkap Satnarkoba Tasikmalaya di Pul Bus Budiman, Ahar 6 Agustus 2016. Berdasarkan pengakuan dua pelaku, selama ini mereka ikut mengedarkan narkoba dari jaringan berinisial B yang merupakan seorang residivis. Saat ini, jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya tengah melacak keberadaanya karena B merupakan pemasok narkoba terbesar untuk wilayah Kota Tasikmalaya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement