REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadlo Zon menegaskan persoalan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah selesai. Karena itu, menurutnya pemerintah saat ini tidak perlu lagi meminta maaf kepada PKI.
"Apalagi, sudah ada TAP MPRS XXV/1966 dan UU 27 2004 tentang PKI sebagai organisasi terlarang. 'Ini aturan hukum yang baku dan jelas. Saya berpandangan, apa yang terjadi tahun 1948 dan 1965 adalah pemberontakan,'' kata Fadli, saat menerima LSM Front Pancasila, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/8).
Sehingga, lanjut dia, segala langkah yang terjadi termasuk meminta maaf itu tidak dibenarkan. Kalau terjadi, justru akan menimbulkan masalah baru. Jika ada rekonsiliasi PKI di tingkat akar rumput itu terjadi secara natural, karena rekonsiliasi konflik yang terjadi secara paralel.
''Kalau nanti ada permintaan maaf di depan forum, (sidang tahunan) saya orang pertama yang akan interupsi pertama kali dari meja pimpinan. Mudah-mudahan tidak,'' tegasnya.
Menurutnya, beberapa negara yang demokrasinya sudah maju seperti Jerman, partai Nazi dilarang sampai hari ini, karena menimbulkan masalah kemanusiaan. Begitu juga track record partai komunis di berbagai belahan dunia yang sudah mulai memudar popularitasnya.
''Masalah sejarah ini mungkin ada yang belum selesai, sehingga perlu ada kewaspadaan, karena kita tidak ingin masalah yang sudah selesai diangkat kembali. Di Den Hag itu tindakan yang tak nasionalis dan pengecut,'' ujarnya.