Kamis 11 Aug 2016 15:57 WIB

Ungkap Kasus Obat Ilegal, BPOM Diancam

Rep: C35/ Red: Achmad Syalaby
Jamu ilegal dimusnahkan. Ilustrasi.
Foto: Antara
Jamu ilegal dimusnahkan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten Mohammad Kashuri mengaku pihaknya tidak hanya sekali atau dua kali mendapatkan berbagai bentuk ancaman setelah melakukan pengungkapan kasus pabrik pembuat obat tradisional (OT) ilegal atau tanpa izin edar (TIE) di Kabupaten Tangerang. 

Apalagi, dugaan kuat saat ini pelaku pemilik pabrik OT yang baru saja digerebek pada Selasa (9/8) malam kemarin di PT Bilca Markin Jaya Makmur, Jalan Raya Pasar Kemis Kawasan KM 06, Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang, adalah pelaku yang sama dengan kasus yang diungkap pada September 2015 silam. 

"Banyak ancaman, ada backing-an dari oknum luar, yang nyata dari lawyer-nya. Ada juga ancaman di lapangan, tim kami didatangi preman, ada telpon juga. Baru kemarin staf kami ditelpon lagi oleh oknum yang mengaku lawyer, entah lawyer-nya siapa," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (11/8).

Kashuri tidak dapat memastikan pihak yang mengaku pengacara tersebut berasal dari mana. Bahkan ketika pengungkapan kasus OT ilegal/ TIE di KM 26 Balaraja, Kabupaten Tangerang tersebut, pihaknya tidak dapat berbuat banyak ketika seorang terduga pelaku yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Balai POM Serang tidak pernah menghadiri panggilan. Hal itu karena pengacara tersebut menyanggahnya dengan landasan hukum yang jelas. 

Kondisi itu tidak serta merta membuat Balai POM Serang kehabisan akal untuk menindaklanjuti kasus yang bisa membahayakan masyarakat tersebut. Saat ini Balai POM Serang menggandeng Polda Banten untuk menyelidiki kasus tersebut dan menyelesaikannya secara hukum. 

Menurut Kashuri, ancaman sering datang melalui panggilan telepon dari nomor ponsel yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pihaknya kesulitan melacak identitas pengancam yang selalu meminta timnya untuk menghentikan penyelidikan.  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement