Rabu 10 Aug 2016 22:44 WIB
Suap Raperda Reklamasi

Eks Presdir Agung Podomoro Dituntut Empat Tahun Penjara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dengan hukuman empat tahun penjara. Ariesman juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa juga menuntut asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 jura subsideir 6 bulan kurungan penjara. Menurut jaksa, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro telah terbukti secra sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Takdir M Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (10/8).

Tindak pidana korupsi yang dimaksud Jaksa adalah karena Ariesman memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, melalui Trinanda. Suap yang diberikan adalah agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap yang diberikan Ariesman menurut jaksa adalah untuk mengakomodir pasal-pasal yang ada dalam raperda RTRKSP tersebut sesuai keinginannya. Terutama pasal yang mengatur tambahan kontribusi dengan perhitungan 15 persen x NJOP x luas lahan yang dapat dijual.

"Adalah agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan raperda tentang RTRKSP Serta mengakomodir pasal-pasal terkait tambahan kontribusi sebesar 15 persen x NJOP x luas lahan," jelasnya.

Pertimbangan yang memberatkan menurut jaksa adalah karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, apa yamg dilakukan Ariesman dan Trinanda dianggap jaksa telah mencederai tatanan birokrasi pemerintahan.

Khusus bagi Ariesman, jaksa menganggapnya sebagai aktor intelektual yang memiliki peran penting dalam perkara suap tersebut. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan antara lain karena keduanya dianggap sopan selama mengikuti persidangan.

Selain itu, keduanya belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Khusus untuk Trinanda, jaksa menganggap perannya sangat kecil dalam kasus tersebut. Berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan jaksa, keduanya dianggap pantas dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto' Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement