Rabu 10 Aug 2016 17:47 WIB

Pemilik Pabrik Obat Ilegal di Tangerang Diduga Pemain Lama

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Ilham
 Ilustrasi obat ilegal
Ilustrasi obat ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menengarai pelaku pembuatan obat tradisional (OT) ilegal di Kabupaten Tangerang adalah orang yang sama dengan pemilik pabrik OT yang sudah pernah ditutup di Balaraja, Kabupaten Tangerang beberapa tahun lalu.

Kapolda Banten, Brigjen Ahmad Dofiri menyebutkan informasi penggerebekan sempat bocor ke publik. Beberapa pekerja sudah ada yang kabur sebelum penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (9/8), malam. Saat ini, Ahmad mengaku sudah tidak ragu lagi untuk mengambil tindakan karena semua sudah terbukti saat penggerebekan semalam.

"Kalau sekarang ini sudah terbukti, jadi meskipun ada backing-an, saya yakin semua pihak memiliki pemahaman yang sama. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, dan harus segera ditindak," katanya, Rabu (10/8).

Sebelumnya, pada September 2015, Balai POM di Serang juga telah melakukan pengungkapan kasus produksi OT ilegal atau tidak berizin edar (TIE) di pabrik Indorica yang beralamat di KM 26 Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian dan pengungkapan kemungkinan produksi lainnya.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Mohammad Kashuri yang menyebutkan petunjuk pelaku sudah didapatkan. "Sekarang masih mendalami, dokumen-dokumen yang ada mengarah ke seseorang. Tapi sampai sekarang dia belum pernah datang untuk pemeriksaan, karena masih ada backing-an," ujarnya dalam konferensi pers di Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang.

Hasil temuan dari operasi yaitu sebanyak 20 item (533.656 pieces) produk OT ilegal/ TIE dengan berbagai merek. Antara lain Wantong, Ricalinu, Xianling, Chaon Sang, Sheng Lin, Jakarta Bandung, Bintang Dua Mustika Dewa, Tawon Liar, Obaku, Purbasalam Bintang Dua, Tangkur Kobra, Sera, Ocema, dan Spider.

Produk OT yang diproduksi di tempat tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dengan nama produsen Herbalindo SM, yang sebelumnya sudah ditindak pidana pada tahun 2008. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, beberapa produk OT TIE yang ditemukan termasuk ke dalam daftar Public Warning Badan POM, yaitu Wantong, Sulami, Spider, dan Tawon Liar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement