REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Densus 88 Polri telah berhasil mengamankan pria berinisial BF (48) di Jombang, Jawa Timur. Pria tersebut diduga ahli merakit senjata api.
"Masih mendalami apakah ini berkaitan dengan jaringan terorisme atau tidak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Boy menuturkan apabila tidak ada kaitan dengan kelompok teroris maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran UU darurat No 12 tahun 1951 tentang pengaturan kepemilikan senjata. Sedangkan apabila hasil penyelidikan mengatakan bahwa BF diduga sebagai pemasok senjata untuk kelompok teroris maka dikenakan UU No 15 tahun 2003 tengah terorisme.
"Tetapi tentu kesimpulannya belum ke sana. Kita Masih terus mendalami oleh tim Densus 88 di wilayah Jombang Jawa Timur," ujarnya.
Untuk diketahui kasus ini bermula saat Resmob Polres Jombang menemukan ratusan peluru dan puluhan senjata api rakitan dari pria berinisial BF. BF mengaku senjata rakitan itu dia buat sendiri dengan belajar melalui internet. Ia mengaku senjata tersebut tidak diperjualbelikan. Dikatakannya, senjata rakitannya hanya dipakai untuk memburu rusa di hutan Jombang.