REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Ahad (7/8) kemarin pukul 13.15 Wita di Bandara Internasional Lombok (BIL). Mereka diketahui membawa 1.982 gram lebih narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) yang akan diedarkan di NTB.
"Modus operandi yang digunakan oleh mereka yaitu dengan menyembunyikan sabu-sabu dibalik celana dalam (Body strapping) pada bagian selangkangan," ujar Kepala Bea Cukai Mataram, Himawan Indrajono kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (9/8).
Ketiga WNA asal Malaysia tersebut yaitu Koo (21) yang menyelundupkan sebanyak 686 gram Sabu, Leslie (24) menyembunyikan sebanyak 635 gram Sabu dan Winnie (21) dalam keadaan hamil sebanyak 661 gram Sabu.
Ia menuturkan, ketiga orang tersebut merupakan pekerja swasta dan datang ke Lombok menggunakan pesawat Air Asia No penerbangan AK308 dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Lombok Praya.
Informasi tentang adanya penumpang yang membawa narkotika diperoleh dari intelijen Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT. Kemudian ditindaklanjuti bersama dengan BNNP, Kepolisian, BIN daerah dan PT Angkasa Pura BIL.
"Tingkah laku ketiga orang tersebut mencurigakan dan akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam namun tidak ditemukan narkotika dan dilanjutkan pemeriksaan badan dan ditemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal berwarna putih," ungkapnya.
Himawan mengatakan, barang tersebut segera dicek laboratorium untuk dibuktikan. Berdasarkan hasil kajian di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Surabaya, barang tersebut merupakan narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu).