Senin 08 Aug 2016 23:06 WIB

Masyarakat Diuntungkan Regulasi Menkominfo Rudiantara

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberi keterangan pers di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberi keterangan pers di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dipastikan tetap menggenjot efisiensi di industri telekomunikasi pascadikeluarkannya perhitungan baru biaya interkoneksi pada awal Agustus 2016. “Fokus kerja tetap pada dua hal yakni efisiensi dan penyebaran broadband yang merata. Bagaimana mencapai hal itu, tentu butuh inovasi baik dari sisi regulasi atau pelaku usahanya,” kata Menkominfo Rudiantara, kemarin.

Dia mengharapkan, dengan keluarnya perhitungan biaya interkoneksi baru akan menghasilkan efisiensi bagi pelaku usaha dan tercermin dari penawaran tarif pungut ke konsumen. “Saya maunya efisiensi yang didapat pelaku usaha itu dirasakan oleh pelanggan,” katanya.

Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin menyatakan, regulator sedang mengembangkan insentif kepada operator untuk membangun jaringan. Selain instrumen tarif dan interkoneksi, kata dia, berbagi jaringan juga perlu didorong agar jangkauan operator segera equal dengan cepat. 

"Dengan iklim kompetisi yang baik, pada akhirnya masyarakat yang paling diuntungkan karena jadi punya pilihan dan harga yang semakin terjangkau,” katanya, Senin (8/8). 

Menurut Imam, jika menginginkan adanya layanan broadband yang merata maka tak perlu alergi dengan kebijakan unbundling local loop, open access, dan lainnya. “Ini perlu dukungan semua pihak untuk mendahulukan kepentingan nasional dan affordability masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya  menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016. Proses perhitungan panjang sejak 2015 yang menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi itu menghasilkan penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen.

Pemerintah sekarang tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit. Perubahan kedua aturan ini akan membuka model bisnis berbagi jaringan dan munculnya Mobile Virtual Network Operator (MVNO) yang diyakini akan mempercepat penetrasi infrastruktur dan layanan broadband. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement