Senin 08 Aug 2016 17:11 WIB

Gugatan Lion Air untuk Pilot Disebut Berlebihan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Achmad Syalaby
 Direktur Umum PT Lion Air Edward Sirait (tengah), Head of Corporate Secretary Lion Group Kapten Dwiyanto Ambarhidayat (kiri), dan Corporate Lawyer Haris Arthur memberikan keterangan kepada wartawan mengenai masalah delay di kantor
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Umum PT Lion Air Edward Sirait (tengah), Head of Corporate Secretary Lion Group Kapten Dwiyanto Ambarhidayat (kiri), dan Corporate Lawyer Haris Arthur memberikan keterangan kepada wartawan mengenai masalah delay di kantor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah hukum yang ditempuh maskapai penerbangan Lion Air terhadap para pilotnya dinilai sebagai langkah yang berlebihan. Semestinya, pihak maskapai dapat menahan diri dengan tidak memproses hukum para pilotnya, dan menempuh cara-cara lainnya.

Pengamat penerbangan Dudy Sudibyo menjelaskan, Lion Air seharusnya menahan diri. ”Mestinya saling menahan diri karena kaitannya soal pilot itu kan jadi masalah awalnya karena kontrak kerja dan jam kerja mereka yang diforsir pihak maskapai," ujar Dudy saat dihubungi, Senin (8/8).

Ia mengatakan, semestinya pihak maskapai melakukan perbaikan dengan merunut penyebab peristiwa mogok yang dilakukan para pilot tersebut. Dia menjelaskan, pemecatan dan pelaporan pihak maskapai kepada para pilot Lion Air tersebut disebabkan insiden mogok terbang yang dilakukan pada Mei lalu.

Apalagi menurut dia, ada ketentuan jam kerja bagi para pilot yang semestinya diikuti pihak maskapai."Pilot-pilot itu kerjanya harus sesuai aturan, sehari berapa jam, seminggu berapa, setahun berapa itu totalnya, itu ada aturannya sendiri, tidak seenaknya," kata dia.

Dudy mengungkap, hal inilah yang tidak dipatuhi oleh pihak maskapai dalam hal ini Lion Air terhadap para pilotnya. Sehingga kemudian, menyebabkan insiden mogok terbang tersebut terjadi."Semestinya pilot-pilot itu dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau dia melebihi ya ada sanksi, nah ini kan nggak ada," katanya.

Lantaran itu, tidak ada sanksi terhadap pihak maskapai yang diketahui melanggar aturan jam kerja pilot, membuat kejadian tersebut berulang. "Kalau nggak ada sanksi ya macem begini akan berulang," katanyan

Dudy menilai perlu otoritas yang benar-benar mengawasi prosedur kerja maskapai terhadap para pilotnya. Karena selama ini belum ada ototitas tersebut baik dari Kementerian Perhubungan maupun operator. "Sampai sekarang belum ada, sampai ada peristiwa ini, artinya kan ada something wrong, sesuatu yang harus dibenahi, baik operator maupun otoritas harus diubah," katanya.

Padahal kata Dudy, kejadian ini semestinya menjadi pelajaran semua pihak untuk saling membenahi sistem penerbangan guna pelayanan maksimal kepada masyarakat umum."Apalagi ini terkait keselamatan seluruh penumpang dan pesawatnya, ini kita masih jauh, lion air pertumbuhan sangat pesat tapi tidak diikuti oleh manajemen yang seharusnya mengikuti itu," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement