REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang penjual hewan korban di Jalan Margonda, Depok. Selain itu, pedagang juga diimbau tak berjualan di jalur hijau.
"Jelang Hari Raya Idul Adha, penjual hewan kurban mulai bermunculan di setiap sudut Kota Depok. Boleh-boleh saja asal tidak di jalan protokol, seperti di Jalan Margonda," ujar Kepala Distankan Pemkot Depok, Ety Suryahati, di Balaikota Depok, Senin (8/8).
Dia mengaku kesulitan untuk memantau para pedagang yang berjualan di jalur hijau yang jelas-jelas dilarang. "Itu jalur hijau dan sangat mengganggu lalu lintas, karena padat lalu lintas. Pemerintah telah memberikan imbauan untuk itu, berbahaya dan berisiko kalau-kalau ada kejadian kambing atau sapinya lepas," tutur Etty.
Diutarakan Etty, bahwa pihaknya juga akan melakukan sidak ke lapak-lapak penjual hewan kurban mulai H-10. Dalam sidak itu, nantinya juga akan memeriksa kesehatan hewan kurban. "Jika layak dan sudah diperiksa kesehatannya maka kami beri lebel atau tanda sehat yang dipasang di kuping hewan kurban yang dijual. Kemudian lapak yang sudah diperiksa juga akan kami berikan kartu bahwa lapak tersebut telah diperiksa Distankan," jelasnya.
Menurut Etty, jika tahun lalu jumlah lapak penjual hewan kurban di Depok mencapai 400 lapak yang tersebar di 11 kecamatan. Sedangkan untuk tahun ini belum dapat dipastikan untuk jumlahnya. "Hewan kurban yang masuk ke wilayah Depok umumnya dari wilayah Lampung, Jawa, Bali, Lombok termasuk sapi impor," ungkap Etty.