Senin 08 Aug 2016 13:26 WIB

Kabupaten Malang Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Rep: Christiyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono.
Foto: foto mgROL_34
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timur mengukuhkan terbentuknya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Malang pada Senin (8/8). Pembentukan tim ini sebagai bagian dari program inklusi keuangan nasional yang digagas OJK.

TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pengukuhan TPKAD Kabupaten Malang dilakukan oleh Bupati Malang Rendra Kresna disaksikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono. Kusumaningtuti meminta agar TPAKD harus memiliki program yang dapat mendorong sektor riil sehingga dapat menggerakkan perekonomian di daerah.

“TPAKD harus memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program inklusi keuangan mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum mendapatkan akses ke sektor jasa keuangan,” kata dia.

Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang, seperti halnya Provinsi Jawa Timur, tumbuh di atas rata-rata nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur pertumbuhan ekonomi Jatim pada triwulan II 2016 tumbuh 5,62 persen  dibandingkan triwulan II-2015.

Sementara itu berdasarkan survei OJK tahun 2013, tingkat inklusi keuangan masyarakat Jawa Timur berada pada level yang cukup baik dan di atas rata-rata nasional, yaitu 71 persen. Hal ini menunjukkan potensi bagi tumbuh kembangnya sektor riil. Oleh karena itu, pendirian TPAKD diyakini dapat mendorong sektor jasa keuangan untuk lebih mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sektor riil di Kabupaten Malang.

TPKAD Kabupaten Malang beranggotakan antara lain Bupati Malang, Kepala Kantor OJK Malang, Kepala Kantor Perwakilan BI Malang, Sekda Kabupaten Malang, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPS Kabupaten Malang, Pimpinan Bank Jatim, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan Malang, dan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement