REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan dana desa. Untuk itu, Mendes berserta jajarannya bertemu dengan pimpinan KPK guna berkoordinasi terkait pengawasan dana desa.
"Selain konsolidasi internal, saya juga minta masukan KPK untuk membantu teknis pengawasan dana desa, dana desa ini kan cukup besar, dari Rp 40 Triliun naik menjadi Rp 70 Triliun, lalu naik 100 Triliun, Pak Presiden menekankan pengawasannya," kata Eko di Gedung KPK, Senin (8/8).
Menurutnya, ia berharap KPK memberi masukan terkait hal-hal yang masih dinilai kurang di Kementeriannya. Selain itu juga, dapat berkerjasama dalam hal pengawasan hingga tingkat daerah.
"Dalam menjalankan ini juga trust (kepercayaan) penting, tanpa trust akan susah," ujar Menteri yang baru dilantik 27 Juli lalu ini.
Sementara dari pihak KPK, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK siap membantu Kemendes dalam mengawal dana desa. Bahkan dalam waktu dekat, KPK akan membuat aplikasi jaga desa.
"Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi lewat HP," kata Syarif.
Melalui aplikasi ini nantinya, masyarakat dapat mengusulkan program dana desa yang diinginkan dan dapat melaporkan jika mencurigai adanya kesalahan penyalahgunaan di program dana desa tersebut.
Selain itu, pihaknya pun meminta agar Kemendes juga dapat berkoordinasi dengan baik ke sejumlah pihak yang terkait pelaksanaan dana desa. Hal ini penting, lantaran kelancaran dana desa tergantung pada koordinasi semua pihak.
"Lalu akuntabilitas pemanfaatan dana desa juga harus lebih baik ke depan, KPK selalu membantu untuk meningkatkan transparansi dana desa," ujarnya.