Senin 08 Aug 2016 02:01 WIB

14 Pilot yang Kena PHK akan Gugat Balik Lion Air

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Lion Air
Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan penerbangan Lion Air masih menghadapi beragam masalah. Bila sebelumnya pihak manajemen Lion Air melaporkan pilotnya ke Bareskrim Polri, kini para pilot tersebut akan mengaku akan menggugat balik.

Anggota Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Air Group (SP-APLG), Mario mengatakan masalah antara pilot dan pihak manajemen lion air harusnya dapat diselesaikan dengan berdiskusi terlebih dahulu. Sayangnya, langkah yang ditempuh pihak manajemen justru mengkriminalisasi 14 pilot Lion Air.

"Kalau ada yang salah dengan kami, ya selesaikan jangan mengkriminalisasi kami. Ini masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan nyawa orang banyak. Sehingga apabila kami diintimidasi, efeknya adalah keselamatan. Itu bahaya," ujar Mario di Lembaga Bantuan Hukum, Jakata Pusat, Ahad (7/8).

Mario bersama 13 orang pilot lainnya menyesalkan langkah manajemen yang justru melaporkan ke Bareskrim. Sehingga dia pun berencana untuk melaporkan balik pihak manajemen tersebut. "Kami akan laporkan balik. Ini sedang dikoodinasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) . LBH bersedia membantu kami," ujar mario.

Selain melaporkan ke polisi, pihaknya juga telah mengadukan Lion Air pada Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Laporan ini terkait masalah UU ketenagakerjaan. Lion Air dinilai sangat bermasalah dengan begitu banyak pelanggaran yang terjadi. "Lion menolak untuk dimediasi. Perusahaan menolak untuk di mediasi sehingga keluarlah rujukan dari Sudin membawa ini ke PHI," ujar dia.

Baca juga, Lion Air Laporkan Pilot yang Mogok Terbang ke Polisi.

Mario mengatakan, di saat para pilot menunggu jadwal dari PHI,  manajemen Lion Air secara serta merta mengumumkan 14 nama pilot yang ke pemutuhsan hubungan kerja (PHK). Padahal, surat PHK pun belum mereka terima.  "Kami menunggu jadwal itu. Kami malah di PHK, ini pelanggaran juga," ujar dia.

Menurut Mario mengacu pada UU No 13 tahun 2003 apabila sedang ada perselisihan maka karyawan tidak boleh di PHK. Sedangkan untuk PHK pun kata dia, prosedurnya harus mendaftarkan dulu nama-nama yang akan dipecat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan hak-hak karyawan pun sudah terpenuhi. "Kami belum di kasih apa-apa, surat pemanggilan PHK juga belum, ini di PHK, memangnya di pasar?" ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement